oleh

Mahasiswa Minta KPK Awasi Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Kompas Rakyat

Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi diikut oleh lima (5) pendaftar diantaranya Tiga pejabat Pemkab Bekasi yang mendaftar yakni Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK); Endin Samsudin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); serta Iwan Ridwan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara dua (2) peserta lainnya berasal dari luar daerah, namun identitasnya tidak disebutkan.

Menyikapi hal tersebut ketua umum forum mahasiswa Bekasi (Formabes) Wahyu Hidayat mengatakan kepada awak media Rabu, (22/10/2025) bahwa seleksi sekda kabupaten Bekasi sudah melanggar SE MENPAN – RB, nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang ketentuan calon harus pernah menduduki dua jabatan pimpinan tinggi pratama berbeda selama dua tahun, serta wajib mendapatkan persetujuan atasan atau pejabat pembina kepegawaian.

“Dari awal aja seleksi sekda sudah menabrak aturan gimana mau hasil yang bagus, selain itu peserta seleksi tiga dari pemkab dan dua dari luar daerah dan tidak disebut atau Gaib, kami menduga seleksi sekda sudah ada plotnya sehingga open bidding hanya sekedar formalitas aja” ucap Wahyu.

Selain itu juga Wahyu berharap seleksi sekda harus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai terjadi jual beli jabatan seperti yang disampaikan oleh Sebelumnya, isu jual beli jabatan di Bekasi juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“KPK harus mengawasi dalam rotasi/mutasi di kabupaten Bekasi, terutama seleksi sekda rekam jejak pejabat yang mencalonkan diri juga pernah diduga melakukan gratifikasi, serta memiliki unsur kekerabatan dengan bupati Bekasi, tentunya bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi jadi bupati harus segera melakukan seleksi dengan transparan” ujar Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan bahwa sekban BKPSDM harus segera membuka hasil administrasi seleksi sekda, dan menjelaskan kepada publik poin persyaratan sekda berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Sekban harus membuka secara transparan seleksi sekda jangan cuman yang dari dalam pemkab aja yang disebut tapi yang diluar gaib , kami menduga baperjakat sengaja menutupi sehingga seleksi sekda dianggap sah” tutup Wahyu. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed