oleh

Menghambat Kerja Wartawan, Oknum Karyawan PT. KAI Stasiun Metland Telaga Murni di Laporkan Polisi.

Bekasi – Kompas Rakyat

Kordinator Liputan salah satu media online yang bertugas di Bekasi Raya, Bahal, pada hari Rabu (13/7/2022) mendatangi Mapolrestro Bekasi terkait pemanggilan atas dirinya, perihal Klarifikasi pelaporan tentang adanya dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas Wartawan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Karyawan PT. Kereta Api Indonesia di Stasiun Metland Telaga Murni. Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 2 Juli 2022.

Sebelumnya, Bahal, sudah melaporkan kepada pihak kepolisian pada hari Sabtu 2 Juli 2022, dengan laporan polisi No LP/B/1477/VII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, Tanggal 2 Juli 2022.

Bahal selaku korban melalui Kuasa Hukumnya yang juga Ketua DPC LBH Elit Bekasi Raya, M. Samsodin SH.I mengatakan kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya aduan dan informasi masyarakat berkenaan dengan pelayanan di stasiun tersebut.

“Namun didalam pelayanan itu justru tidak mendapatkan sebuah informasi yang baik, malah yang didapat perlakuan yang tidak tepat,” kata Samsodin.

Menurut Samsodin, semestinya pihak Manajemen Stasiun Metland Telaga Murni paham. Wartawan itu mengacu pada Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 yang sudah diatur sebagai pemberi Informasi dengan menulis berita berdasarkan Fakta – fakta dilapangan.

“Hal ini yang mungkin akan kita galih sejauh mana oknum karyawan ini, yang semestinya sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nah, wartawan sebagai sosial kontrol untuk mempertanyakan, semestinya pihak KAI memberikan Informasi yang baik, namun justru Klien kami mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan,” bebernya.

Selain itu, M. Samsodin yang juga pembina IWO Indonesia DPC Kota Bekasi menegaskan, kasus tersebut patut di kawal, agar mendapatkan sebuah kepastian hukum.

“Sehingga hal ini tidak serta merta terjadi lagi dimana mana. Yang salah harus keliatan salah yang benar adalah benar kita akan terus kawal,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Bahal selaku korban juga menambahkan, kejadian berawal dari adanya informasi warga tentang sulitnya naik kereta api di Stasiun Metland Telaga Murni, mereka diharuskan membawa sertifikat vaksin dan aplikasi peduli lindungi baik secara fisik maupun foto melalui Handphone.

“Jika tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas maka warga tersebut tidak bisa naik kereta api dari Stasiun Metland Telaga Murni,” kata Bahal saat diwawancarai awak media.

Maka dari itu, lanjut Bahal, dirinya langsung mengecek kebenaran infomasi tersebut dan sekaligus mengkonfirmasi serta klarifikasi dengan pihak stasiun KAI Telaga Murni.

“Namun ketika saya mempertanyakan, saya mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan,”
dilecehkan serta ditawan hingga waktu cukup lama, dan suruh nunggu Keamanan lain yang akan datang, perlakukan tersebut dilakukan oleh oknum karyawan PT. KAI di Stasiun Metland Telaga Murni,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed