oleh

Nani suryani kasie permasbang sibuk menginput data ajuan para pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk mendapat bantuan pemerintah pusat

Bantar gebang kompas rakyat Kasie permasbang Kelurahan Bantar gebang Nani Suryani.Sip mulai mendata pelaku usaha mikro di kelurahan Bantar gebang untuk mendapatkan dana hibah bantuan produktif usaha sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM). bantuan tersebut mulai mengalir bulan ini.khususnya tahap pertama
Kasie permasbang Nani Suryani Sip mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan perihal adanya bantuan tersebut kepada para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

“Kita sudah informasikan baik lewat ketua Rw ,ketua RT yang berada diwilayah kelurahan Bantar gebang dan dibantu para tkk atau pamor kelurahan Bantar gebang.Antusias masyarakat cukup bagus,” Jumat (6,/11/2020)
Untuk mendata para pelaku usaha tersebut, kata Nani. pihaknya melibatkan staff kelurahan yang bertugas untuk menerima pendaftaran dari para pelaku usaha.
“Sekarang sedang proses. Teman-teman di kelurahan sedang mengumpulkan data,” ucap Nani
Nantinya, para pelaku usaha mendaftarkan diri lewat kelurahan disertai dengan berbagai persyaratan. Persyaratan yang harus dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya hingga memiliki izin usaha seperti IUM.
“Sekarang sedang proses. Teman-teman di kelurahan sedang mengumpulkan data,” ucap Nani.
Setelah terkumpul di kelurahan, terang Nani data pendaftar penerima bantuan tersebut akan diberikan kepada Disdagkoperidn Kota Bekasi . Nantinya data pelaku usaha akan diinput ke pemerintah pusat secara online. Data yang sudah masuk tahap pertama sebanyak 1.350 kk pengajuan bulan Agustus sampai September 2020 cair bulan bulan Oktober 2020 sedangkan tahapan kedua terakhir sampai bulan November tanggal 23 nanti ,Nani mengatakan bahwa untuk sistem pengajuan langkah-langkahnya 1.ada pengantar surat dari RT dan RW.
2. Mengisi blanko folio jenis usaha dan juga Surat PBB yang sudah lunas
3. Bawa berkasnya kelurahan lewat RT dan RW saja.
4.selanjutnya tingkat kecamatan bagian permasbang yang menginput dan pelaporan lewat soup copy atau hard copy bahkan bisa online jelasnya kepada kompas rakyat (NHL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed