oleh

Nasabah Pusat Gadai Indonesia Cabang Ciborelang – Jatiwangi Alami Kerugian, Karyawan PGI : Nama Kami Privasi Jangan Disebarluaskan

Majalengka – Kompas Rakyat

Nasabah Pusat Gadai Indonesia Cabang Ciborelang yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka alami kerugian capai Rp. 30 jutaan.

Pasalnya, berdasarkan salah seorang konsumen atau nasabah Pusat Gadai Indonesia Cabang Ciborelang – Jatiwangi atas nama AH dan HIW warga Kecamatan Ligung. Dimana dirinya menuturkan telah menggadaikan 4 Barang diantaranya 1 Camera dan 3 buah laptop di Pusat Gadai Indonesia Cabang Ciborelang.

 

“1 buah barang camera DSLR Nikon D3300 (18-55) beserta Dus, Charger, memory card, baterai, lensa 1 di taksir dengan harga Rp. 1.312.500 yang keterima nilai pinjama sebesar Rp. 1.050.000. Lalu 1 Buah laptop 14 “Lenovo 81WH Celeron N4020 4GB, charger tanpa dus yang di taksir senilai Rp. 1.187.500 yang keterima nilai pinjaman Rp. 950.000. Kemudian 1 buah Laptop 14 “Asus vivobook X441UB13 60060 4GB tanpa dus, tas, charger ditaksir dengan nilai Rp. 1.000.000 yang keterima nilai pinjaman sebesar Rp. 800.000 dan yang terakhir 1 buah laptop Asus 14 (Asus VivoBook) X14IMA_X441MA Celeron N400 4GB Tanpa Dus itu ditaksir Rp. 812.500 yang keterima Rp. 650.000. Kalau di total keseluruhan jumlah uang nilai pinjaman yang di terima itu dengan total hanya sebesar Rp. 3.450.000”.ungkapnya.

Narasumber juga menyampaikan dirinya sangatlah dirugikan oleh pihak PGI Cabang Ciborelang, yang mana mau saat pelunasan barang itu katanya sudah di lelang dengan alasan habis masa jatuh tempo.

“Jumlah barang yang kami gadaikan kalau dihitung itu dengan total jumlah ditaksir capai Rp. 30jutaan, sedangkan uang pinjaman yang diterima hanya Rp. 3.450.000. Tapi, dengan mudah nya mengatakan pihak PGI Cabang Ciborelang bahwa barang tersebut sudah tidak ada dan sudah dilelang. Sedangkan, kami keduanya selama menggadaikan barang di PGI Cabang Ciborelang tidak pernah mendapat konfirmasi apapun dari pihak mereka. Lah kok ini barang sudah tidak ada dan di lelang”.bebernya.

 

Terakhir narasumber menambahkan, dirinya mengakui bahwa memang ada keterlambatan pelunasan selama 3 bulan. Namun baiknya sebelum barang tersebut itu dilelang, harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami.

“Untuk waktu pelunasan perpanjangan memang kami telat kurang lebihnya 3 bulan, tapi kenapa pihak PGI Cabang Ciborelang tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Sedangkan, Pusat Gadai Indonesia Cabang Jatisura-Jatiwangi perihal yang sama itu barangnya masih ada tidak hilang, lah kok ini yang di Ciborelang mengatakan barangnya sudah tidak ada”.tutupnya.

Untuk melengkapi pemberitaan, awak media ini mendatangi kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Ciborelang bermaksud untuk mengkonfirmasi Kepala Kantor Cabang tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan pihak karyawan mengatakan Kepala Cabang tidak bisa di wawancarai dengan alasan lagi sibuk.

“Kepala Cabang kami tidak mau di wawancarai karena lagi sibuk, kami hanya karyawan disini pak dan nama kami pun privasi tidak boleh disebarluaskan”.ucap Wanita atau karyawan PGI Cabang Ciborelang yang tidak mau menyebutkan namanya. Rabu, (04/09/24).

Sampai berita ini dimunculkan awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya. Kemungkinan diduga, bukan hanya 1 atau 2 nasabah yang merasa dirugikan oleh PGI Cabang Ciborelang-Jatiwangi. (Sumber DPD IWO Indonesia Kab. Majalengka)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed