oleh

NPCI Kabupaten Bekasi Membungkam Saat Dikonfirmasi oleh Wartawan, Tabrak UU KIP

Bekasi – KOMPAS RAKYAT

Pasca viralnya pemberitaan terkait dana Hibah yang diterima NPCI yang diduga tidak jelas penggunaannya, pada hari Selasa 12/04/2022 awak media gabungan dari Media Patriot Indonesia, Baladhika dan Bela rakyat di undang bertemu dengan pengurus NPCI.

Pasalnya dana Hibah yang digelontorkan dari APBD TA 2022 Kabupaten Bekasi sangat fantastis yang kisarannya sekitar 30 milyar dan telah di kucurkan sebanyak 17 Milyar, hasil Konfirmasi awak media kepada Kepala Disbupora Kabupaten Bekasi, Hendri Lincon beberapa pekan lalu lewat telepon selulernya.

Suryono Dari Media Baladhikanews mengatakan kekecewaannya atas tanggapan dan bungkamnya Para pengurus NPCI ketika dikonfirmasi.

“Kami atas nama media berhak untuk mempertanyakan pengalokasian dana tersebut dengan mengacu ke Undang undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, karena itu merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah melalui UU No 14 tahun 2008, ujar Suryono yang akrab disapa Baron.

“Pada saat konfirmasi kami menanyakan itu tak ada jawaban dari ketua NPCI Kardi Leo Dan Norman sekum NPCI Kabupaten Bekasi, Jelas menjadi pertanyaan besar bagi kami, kami butuh keterbukaan tentang pengalokasian dana hibah tersebut kemana saja, dan apa saja pengalokasiannya, tambah Nurhasan Pimred dari Media Patriot Indonesia, Minggu 17/04/2022.

Nurhasan memaparkan, sesuai Pasal 52 UU Keterbukan Informasi Publik No 14 Tahun 2008
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak membuka informasi keterbukaan publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik Yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah, tandasnya.

Wartawan :
“Izin.pak terkait dana Hibah NPCI TA 2022, apa saja sih yang telah dianggarkan ?

“Informasi nya sudah 17 Milyar dikucurkan?

Pengurus NPCI :

……….. Sambil cengar cengir gak puguh lagu!!

……………(tidak menjawab)

Cuplikan hasil wawancara dan konfirmasi awak media pada selasa 12/04/2022.

Semetara itu Moh.Cahyadi yang akrab di sapa Cupank wartawan dari Media BelaRakyat.com menjelaskan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP-red) adalah salah satu faktor penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang bertujuan untuk mewujudkan GOOD GOVERNANCE (Penyelenggaraan manajamen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif), kata Cupank.

“Maka dari itu penyelenggara pemerintahan wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait proses pembangunan, maupun penganggarannya, karena semua yang digunakan adalah uang rakyat, khususnya rakyat Kabupaten Bekasi, tegas Cupank.
(NHL/CP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed