oleh

PEMDA Kabupaten MBD,Belum memiliki lahan untuk TPU karena terkendala pembebasan lahan

Tiakur.kab MBD,Kompas rakyat

Semenjak kabupaten maluku barat daya berpindah lokasi dari pulau Kisar ke pulau Moa dalam kurun waktu sekitar 15 tahun di hitung mulai dari sekarang,belum ada Tempat Pemakaman Umum(TPU) yang di sediakan oleh pemerintah Daerah setempat.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di ibu kota kabupaten Maluku Barat Daya,khususnya kota tiakur dan sekitarnya,bagaimana hal ini belum terealisasi selama belasan tahun keberadaan pusat ibu kota di tiakur ,karena selama ini ketika ada orang meninggal Dunia,selalu saja para keluarga mengemis tempat pemakaman kepada dua Desa yang merupakan pemilik tempat pemakaman lokal,yaitu Desa Wakarleli dan Desa Kaiwatu.

Terkait persoalan diatas,kepala dinas lingkungan hidup
(Dalma Eoh .S.P).Saat di temui beberapa media di ruang kerjanya (selasa,O4/06/2024) mengatakan,berkaitan dengan proses penyediaan Tempat Pemakaman Umum(TPU) oleh pemerintah Daerah selama ini telah di upayakan pada tahun 2012 lalu,dalam hal ini ada beberapa OPD yang berperan penting,dalam penyelenggaraan penyedian tanah untuk TPU tersebut,yaitu dinas Lingkungan Hidup(LH),dinas Pekerjaan umum tata ruang dan pemukiman(PU)serta bagian tata pemerintahan sekda(sekertaris daerah).

 

Namun hingga saat ini,masih terkendala karena kawasan yang di berikan oleh mata rumah/marga dari Desa patty ini masih merupakan kawasan hutan yang perlu dilakukan pembebebasan lahan,maka dari itu pemerintah daerah telah membentuk tim pembebasan lahan, termasuk membuat berita acara yang sudah di tandatangani dan juga telah membuat peraturan daerah(PERDA) tetapi perda itu belum efektif karena ini menyangkut perda teknis,maka lahan yang di setujui itu belum masuk dalam kategori APL(Area Penggunaan Lain).

Melihat hal ini,pemerintah daerah dan dinas pekerjaan umum(PU) harus merevisi dengan pemerintah pusat,pertanahan dan pihak agraria agar lahan tersebut di bebaskan menjadi lahan APL disitulah pemerintah akan mempergunakan lahan itu sebagai Tempat Pemakaman Umum(TPU).

Terkait dengan itu,insial (B.T)
masyarakat kota tiakur saat di konfirmasi media menyatakan,pemerintah daerah harus memperhatikan dan menindak lanjuti hal ini,agar tidak membebani masyarakat ketika ada keluarga-keluarga yang meninggal dunia.

Karena ini telah menjadi suatu pembelajaran ketika ada orang meninggal dunia,keluarga tersebut harus mengemis kesana kemari antara dua Desa yaitu Desa wakarleli dan Desa Kaiwatu,maka dari itu TPU yang di maksud ini sangat di dambakan masyarakat untuk menghindari meminta -minta lahan/tempat untuk pemakaman ketika ada keluarga yang meninggal dunia.

Maka dari itu,di himbau kepada pemerintah daerah agar terus melakukan upaya berkordinasi dengan pemerintah pusat agar dilakukan pembebasan lahan untuk menjawab keluhan-keluhan di dalam masyarakat khususnya kota tiakur.**(L.P).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed