oleh

PEMERINTAH KOTA BEKASI DAN BANK BJB CABANG BEKASI TANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT KARTU KREDIT INDONESIA (KKI) TAHUN 2025

KOTA BEKASI – KOMPAS RAKYAT

Pemerintah Kota Bekasi dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) Cabang Bekasi melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Kartu Kredit Indonesia (KKI) Tahun 2025, Senin 19/05/2025.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Pemimpin Cabang Bank bjb Cabang Bekasi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi selaku Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi.

Acara penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan pada saat apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan sekaligus dilakukan penyerahan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada 14 orang Pengguna Anggaran dari 14 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Masing-masing perangkat daerah menerima 2 unit handphone yang akan digunakan sebagai alat pembayaran KKPD untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal, dan belanja perjalanan dinas.

KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Bekasi dan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengatakan manfaat penggunaan KKPD antara lain meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud (kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dalam rangka menguntungkan diri sendiri), mengurangi idle cash (dana yang menganggur) dari penggunaan uang persediaan yaitu pengaturan Anggaran Kas, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk memudahkan belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), dan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar serta UMKM pada umumnya dengan harapan meningkatnya perputaran uang Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya KKPD, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan juga diharapkan penggunaan KKPD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi” ujar Sudarsono.

Perangkat Daerah yang menggunakan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi antara lain Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Mustikajaya, dan Kecamatan Jatiasih.

“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Dengan penggunaan KKPD, kami berharap dapat mencapai tujuan tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi” tutup Sudarsono. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed