oleh

PEMUSNAHAN BARANG HASIL PENINDAKAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BEKASI

Bekasi,
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A bekasi, bersama dengan pemerintah kota dan kebupaten bekasi, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya dikabupaten / kota bekasi melaksanakan kegiatan bincang cukai dan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen bea cukai bekasi bersama – sama dengan pemerintah daerah baik kota Bekasi dan kabupaten bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dijawa barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau.
Dengan menurunya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBH CHT) yang diterima oleh daerah. Alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.
Pada kesempatan ini, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai ilegal yang berhasil di tindak oleh bea cukai bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar undang-undang cukai. Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.
Adapun barang kena Cukai yang di musnahkan adalah sebagai berikut.
1. 20.216 gram tembakau iris.
2. 277. 200 batang sigaret.
3. 46.490 mililiter HPTL Liquit Vape.
Keseluruhan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp. 247.731.180.00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah). Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat di perhitungan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung Etil Alkohol.
Bea cukai bekasi melalui fungsi yang dimiliki oleh DJBC sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, bersama pemerintah daerah akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang perekonomian di kota bekasi dan kabupaten bekasi, terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sejalan dengan hal tersebut, bea cukai bekasi juga terus bersinergi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, instansi terkait, ean stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum UU kepabeanan dan UU Cukai.
Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.

AMRULLAH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed