oleh

Pengacara bang pepen itu mah bukan OTT tapi pidana umum

BEKASI KOMPAS RAKYAT Pengacara Naufal Alrasyid yang merupakan kuasa hukum walikota non aktif Rahmat Effendi atau yang lebih dikenal bang Pepen angkat bicara mengenai kasus Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dimana ada pembahasan mengenai grafitikasi, menurutnya alasan KPK itu terlalu Prematur untuk dikatakan Grafitikasi.
” Kalaupun ada gratifikasi dilakukan. Maka tidak bisa dia melakukan pemaksaan kesimpulan dalam penalaran hukum. Jika ada gratifikasi di Pasal 12 ayat B besar ga boleh. Dia harus masuk dulu di Pasal 12, C Besar ayat 2, Kalau pun disebut gratifikasi kan bisa dilaporkan tidak prematur seperti ini,
” kata Naufal menggelar jumpa pers. Kamis (13/1/2022), DiBekasi.

“Kalaupun ada gratifikasi dilakukan. Maka tidak bisa dia melakukan pemaksaan  kesimpulan  dalam penalaran hukum. Jika ada gratifikasi  di Pasal 12  ayat B besar ga boleh. Dia harus masuk dulu di Pasal 12, C Besar ayat 2,”ujar Naufal.
Lanjut ia mengatakan,Soal perintah pembayaran tanah di Rawalumbu untuk pembangunan sekolah itu kan sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Negeri.
“Nah saya mau tanya perintah bayar untuk lahan di Rawalumbu untuk sekolah kan itu ada putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri, siapa penyelenggara negaranya,” tanyanya heran.
Ia mengaku belum bisa bertemu kliennya tersebut sejak ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
(NHL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed