Jakarta Kompas Rakyat
Proses panjang perjalanan hukum PSHT menemui titik terang setelah Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia ( RI ) memutuskan Bahwa SK Menkumhan RI nomor AHU-0010185.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 26 september 2019 yang diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq tetap sah dan Welly Dany Permana,SH.,MH selaku kuasa Hukum Menuturkan Dengan keluarnya Putusan PK diatas maka terang benderang sudah berdasarkan pendapat Mahkamah Agung,bahwa perubahan susunan pengurus pusat pada tahun 2017 atau kepengurusan hasil parluh 2017 adalah tidak sah,
ditempat Terpisah Mohammad Samsodin,S.HI, sebagai kuasa hukum dan juga Biro Hukum Menyampaikan kepada Awak Media Semoga Putusan yang sudah final dan mengikat ini bisa dipahami dan diterima semua pihak,putusan PK ini juga menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq karena telah diadili melalui dua peradilan yang berbeda dalam lingkup Mahkamah Agung yaitu putusan perdata MA RI nomor 1712 dan putusan usaha negara MA RI nomor 68 PK/PTUN/2022.
Seperti yang kita ketahui sejak tahun 2017 ada sekelompok orang yang mengaku telah merubah susunan kepengurusan PSHT yang dikenal kelompok parluh 2017.
Kebenaran mencari jalannya sendiri,sepertinya pepatah itu yang terjadi hari ini,semua kadang warga PSHT seindonesia berbahagia,terlebih lagi putusan PK ini keluar menjelang usia 1 Abad,sungguh Anugerah untuk PSHT.
Semangat persatuan antar warga dan pengurus akan terwujud,jika semua kadang warga memaknai momentum akhir dari perjalanan Hukum PSHT adalah Anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. *(RED)
Komentar