oleh

Ratusan Warga Dari 6 Desa Di Kecamatan Samarang Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

 

Garut.-kompas rakyat .-//- Kantor ATR-BPN Garut Realisasi Sertifikat tanah warga masyarakat yang telah selesai dibuat dari Program Terpadu Sistematis Lengkap ( PTSL ) bertepat di GOR Desa Cinta rakyat Kecamatan Samarang Kamis 14/12)2025.

Kegiatan di Hadiri oleh Perwakilan Kepala Kantor ATR-BPN, Camat, Kapolsek, Danramil Kecamatan Samarang, para Kepala Desa dari 6 Desa termasuk kepala Desa Cintarakyat Hendra Gumelar, dan ratusan warga masyarakat pemohon sertifikat PTSL pada Program tahun 2035.

Secara simbolis pembagian Sertifikat dari Program PTSL, di berikan langsung Oleh Perwakilan Kepala Kantor ATR-BPN Garu, Dilanjutkan Oleh Camat Kecamatan Samarang Bangbang, tidak ketinggalan simbolis pembagian sertifikat Tanah dari Program PTSL diberikan oleh Kapolsek, Danramil, Juga Kepala Desa Cintarakyat.

Menurut Kepala Desa Cintarakyat Hendra Gumelar, saat diwawancarai kepada awak media menyampaikan” Ucapan terima kasih kepada Kementerian Pertahanan RI Karena melalui ATR-BPN Garut telah merealisasikan Program pembuatan Sertifikat tanah dari PTSL, saya atas nama kepala Desa Cintarakyat mewakili warga masyarakat pemohon sertifikat mengucapkan terimakasih banyak karena kini warga telah memiliki sertifikat tanah

Adapun Beberapa Desa yang hadir pada kegiatan hari ini yaitu
1.Desa Cinta asih 1164 bidang
2. Desa cinta karya 617 bidang
3 Desa Cinta rakyat 1203 bidang
4. Desa Cinta rasa 415 bidang
5.Desa anjung Anom 356 bidang
6.Desa Cisarua 366 bidang

Lanjut Hendra Program PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan mencegah sengketa tanah. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar di kantor desa atau kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan tanah.

Semoga dengan adanya program pembuatan sertifikat Tanah dari program PTSL seluruh warga masyarakat di Desa Cintarakyat seluruh tanah milik dapat terferivikasi dengan faktual, luas wilayah dan tanah adat milik warga ini sudah tidak ada lagi sinkronisasi data dan fakta, berharap warga masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat dari Program PTSL agar menjaga dan menyimpan sertifikat ini secara aman dan kedepannya warga yang telah membuat sertifikat kembali bisa melaporkan dan mengajukan lagi ke kantor ATR-BPN agar tercatat secara Online ( Elektronik) pungkasnya ( fiki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed