oleh

Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak

Jakarta Kompas Rakyat

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek
pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan
bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.
Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri
juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD)
dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%.
Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang
kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur
Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74
UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada
Rabu (25/01/2023).

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan
relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan
kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%. “Periode relaksasi
memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu
tahun,” ujarnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan
dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait
implementasinya. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan
single data,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi,
menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data
pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri,
tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini
memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita
akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan,
bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam
upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,
diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan
SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single
data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin
meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal
dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada
masyarakat,” ungkap Agus.

FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A.
Suzana, Dir. Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Pendapatan
Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho,
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, Dirlantas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed