oleh

SDN Belasi jaya 2 Bekasi timur diduga menyalahi aturan sipla untuk menjual buku ujian sekolah

Bekasi kompas rakyat Padahal sudah jelas, didalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pihak sekolah dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan kegiatan pungutan atau kutipan serta penjualan buku paket juga atribut sekolah. Apalagi sudah diatur oleh peraturan menteri pendidikan.

Adapun perihal diatas telah diatur kedalam beberapa aturan, diantaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2008, salah satu isinya, yakni larangan Bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Kendati demikian, diduga hal tersebut rupanya tak diindahkan oleh Sekolah Dasar Negeri Bekasi jaya 2, kecamatan Bekasi timur,kota Bekasi ,propinsi Jawa barat .

 

Menurut informasi yang dihimpun awak media, adanya penjualan buku smrat ujian sekolah untuk SD/MI yang dicetak oleh percetakan CV ARYA DUTA yang diakomodir oleh pihak sekolah SDN Bekasi jaya 2 terhadap seluruh Walimurid melalui masing-masing forum WhatsApp Walikelas yang kemudian diarahkan ,dan dikoordinir langsung oleh oknum guru Kelas 6 dengan inisial LL,

“Kemarinnya juga kami disuruh belinya ke salah satu guru, harga semua nya Rp. 60000,-s/d 80.000 untuk 1 buku itupun bervariasi untuk setiap kelasnya ,”ucap salah seorang Walimurid.

Mencoba mencari lokasi dimaksud, disana awak media hanya menemui guru kelas 6 yang bernama LL

Ditemui ,guru ll mengaku sebagai sudah koordinasi dengan orang tua murid sekaligus wali kelas 6 tersebut saat ditanya soal buku itu mengatakan bahwa, dirinya hanya bersifat pengadaan saja, dan tidak pernah memaksa kepada siapapun.
Ll yang telah lama berjualan buku pelajaran itu juga mengatakan, jika dirinya sempat berjualan buku tersebut dari tahun ajaran kemaren namun sejak adanya ,tidak ada larangan baru kali ini ada wartawan yang konfirmasi terkait ini kini .

Untuk menindaklanjuti informasi, hingga berita ini tayang. Awak media menghubungi pihak Kepala Sekolah yang mengatakan bahwa saya selaku kepala sekolah tidak tau ada masalah ini dan tidak pernah menyuruh anak buah nya untuk menjual buku karena semua sudah diatur semuanya oleh pihak ketiga (sipra)(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed