SUKATANI | Kompas Rakyat — Proyek pembangunan lapangan bola di depan Kantor Kecamatan Sukatani kini menjadi sorotan publik. IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan penyimpangan spesifikasi serta lemahnya fungsi pengawasan pada proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tersebut.
Sekjen IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, atau Jikar, menilai pekerjaan yang berjalan saat ini jauh dari standar teknis. Ia menemukan penggunaan material diduga berkualitas rendah, tidak sesuai spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.
“Material dasar saja sudah melenceng. Tanahnya bukan kualitas super, tapi tanah murahan. Pekerja tanpa APD, papan proyek tidak ada, dan pekerjaan sudah berjalan lama tanpa kejelasan. Ini proyek publik, bukan proyek sembunyi-sembunyi,” tegas Jikar.
Diduga Langgar Regulasi Teknis Olahraga
Jikar menyebut bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar standar dalam Permenpora Nomor 150 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Sarana Olahraga serta Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Olahraga.
“Standarnya sudah jelas. Kalau tidak dipenuhi, artinya ada yang tidak beres. Dan itu harus diungkap.”
Pertanyakan Peran Pengawasan Dinas Terkait
IWO INDONESIA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari OPD teknis, mengingat proyek ini dibiayai menggunakan uang rakyat melalui APBD.
“Kalau pengawasan berjalan benar, tidak mungkin kualitas material seperti itu lolos. Jangan sampai ini proyek yang hanya rapi di proposal, tapi berantakan di lapangan,” ujar Jikar.
Menurutnya, masyarakat Sukatani berhak mendapatkan fasilitas olahraga yang dibangun secara benar, transparan, dan akuntabel.
Berpotensi Melanggar UU Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan
Dugaan ketidaksesuaian proyek ini dinilai berpotensi berbenturan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik — menjamin transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi publik.
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah — mewajibkan daerah menjaga kualitas belanja publik serta mengawasi setiap proses pembangunan.
UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional — mengatur penyediaan sarana olahraga yang layak bagi pembinaan generasi muda.
“Kalau lapangan saja dibangun dengan cara yang meragukan, bagaimana mau melahirkan atlet? Ini bukan proyek ecek-ecek. Ini menyangkut masa depan pemuda,” tegasnya.
IWO INDONESIA Siap Tempuh Jalur Hukum
IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila perlu kami lapor ke Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Daerah, hingga Kejaksaan. Tidak boleh ada kompromi jika ada dugaan pelanggaran yang merugikan publik,” ujar Jikar.
Camat Sukatani: “Kami Tidak Pernah Disosialisasikan”
Dalam penelusurannya, Jikar sempat meminta keterangan kepada Camat Sukatani, H. Agus Dahlan. Sang Camat mengaku tidak dilibatkan apalagi diberi informasi resmi terkait proyek tersebut.
“Kami ini tuan rumah karena lokasinya di depan kantor kecamatan. Tapi lahan itu milik Pemda, dan proyeknya milik Dispora. Mereka hanya datang di awal. Rapat minggon sudah kami minta untuk sosialisasi, tapi tidak ada yang datang. Siapa pelaksana dan pemborongnya, kami tidak tahu,” ujar Agus Dahlan.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek dilaporkan sulit ditemui, memperkuat tanda tanya besar terkait transparansi dan tata kelola proyek tersebut.
Publik Menunggu Jawaban
IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus membuka data secara utuh, menampilkan papan proyek, menjelaskan spesifikasi pekerjaan, dan memastikan pengawasan berjalan sesuai regulasi.
Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk menjawab dugaan kejanggalan tersebut.
Red | BHI















Komentar