oleh

Sidang Apotik Gama: Saksi BBPOM Bongkar Temuan Obat Ilegal di Lantai 3

Serang – Kompas Rakyat

Sidang lanjutan kasus Apotik Gama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/09/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana dan Risky Hairullah menghadirkan dua saksi, yakni Cindy Julika, pegawai BPOM Serang, serta Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Serang, Amaratus Sholikah Arumdani.

Dalam persidangan, saksi Cindy Julika mengungkapkan bahwa pada 15 Februari 2024 ia diperintahkan melakukan investigasi dengan metode Under Cover Day di Apotek Gama Cabang Cilegon. Saat itu, ia berpura-pura menjadi pembeli obat sakit gigi dan mendapatkan obat yang diduga tidak memiliki merek resmi.

Sementara itu, saksi Amaratus Sholikah Arumdani menjelaskan bahwa pada 19 September 2024 pihaknya bersama Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama Cilegon. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah cangkang kapsul dan obat di lantai tiga, yang disebut sebagai obat setelan. Menurutnya, obat-obat tersebut tidak memiliki standar resmi maupun izin dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon, hingga akhirnya apotek sempat disegel.

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa L (27) dan P (34), Tulus Hartawan, SH.MH, mempertanyakan dasar hukum kegiatan undercover yang dilakukan oleh BPOM. Menurutnya, metode tersebut menyerupai operasi intelijen dan perlu kejelasan legalitasnya. Saksi pun menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari fungsi intelijen pengawasan.

Usai sidang, Tulus Hartawan kepada awak media menegaskan bahwa keterangan para saksi tidak mengaitkan langsung kliennya, Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami, dengan temuan barang bukti.

“Semua keterangan saksi, baik mengenai temuan cangkang kapsul maupun obat di lantai tiga, tidak ada yang menyebut keterlibatan kedua terdakwa. Bahkan peristiwa tahun 2019 lalu juga tidak bisa diarahkan kepada klien kami,” ujarnya.

Popy Herlinda Ayu Utami, salah satu terdakwa, juga membantah pernyataan saksi terkait pembukaan gudang. Menurutnya, pintu ruangan yang disebut saksi bukan dibuka pihak Apotik Gama, melainkan oleh petugas Dinas Kesehatan yang mendampingi BBPOM.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Ketua Majelis Hakim Hasanuddin juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan barang bukti dalam persidangan berikutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed