oleh

Sisa 9 Hari Lagi !, Manfaatkan Diskon PBB-P2 Hingga 40% Sebelum 31 Mei 2025

Bekasi – Kompas Rakyat
Pemerintah Kota Bekasi mengajak warga untuk segera manfaatkan waktu tersisa 9 hari lagi sebelum berakhirnya program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Mei 2025.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon hingga 40% dan penghapusan sanksi administratif bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum batas akhir.

๐Ÿ—“๏ธ Masa Berlaku Insentif:
1 Februari โ€“ 31 Mei 2025
Kini tinggal 9 hari lagi untuk mendapatkan manfaat maksimal!

๐Ÿ’ธ Skema Diskon:
Masa Pajak Tahun 2025:
* Aprilโ€“Mei: Diskon 10%

Masa Pajak Tahun 2019โ€“2024:
* Hingga 31 Mei: Diskon 10%

Masa Pajak Tahun 2013โ€“2018:
* Hingga 31 Mei: Diskon 20%

Masa Pajak Sebelum 2013:
* Aprilโ€“Mei: Diskon 40%

โŒ Penghapusan Sanksi:
Seluruh pembayaran dalam masa insentif dibebaskan dari sanksi administratif.

๐Ÿ“ž Info lebih lanjut:
* WhatsApp Konsultasi: +62 811-1904-0740
* ๐ŸŒ Website: bapenda.bekasikota.go.id
* ๐Ÿ“ธ Instagram: @bapenda_kotabekasi

Ayo manfaatkan kesempatan ini sekarang juga!
Mari Kita membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak.

Sumber : PPID Bapenda Kota Bekasi

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed