Bekasi – Kompas Rakyat
Pemerintah Kota Bekasi mengajak warga untuk segera manfaatkan waktu tersisa 9 hari lagi sebelum berakhirnya program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Mei 2025.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon hingga 40% dan penghapusan sanksi administratif bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum batas akhir.
đď¸ Masa Berlaku Insentif:
1 Februari â 31 Mei 2025
Kini tinggal 9 hari lagi untuk mendapatkan manfaat maksimal!
đ¸ Skema Diskon:
Masa Pajak Tahun 2025:
* AprilâMei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2019â2024:
* Hingga 31 Mei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2013â2018:
* Hingga 31 Mei: Diskon 20%
Masa Pajak Sebelum 2013:
* AprilâMei: Diskon 40%
â Penghapusan Sanksi:
Seluruh pembayaran dalam masa insentif dibebaskan dari sanksi administratif.
đ Info lebih lanjut:
* WhatsApp Konsultasi: +62 811-1904-0740
* đ Website: bapenda.bekasikota.go.id
* đ¸ Instagram: @bapenda_kotabekasi
Ayo manfaatkan kesempatan ini sekarang juga!
Mari Kita membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak.
Sumber : PPID Bapenda Kota Bekasi
(Redaksi)
Komentar