oleh

Solidaritas Wartawan: Ketua IWO-I Kota Bekasi Bela Andi Mardani, Desak Proses Hukum Oknum Polisi

Bekasi, 5 September 2025 – Kompas Rakyat

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Bekasi menanggapi serius insiden intimidasi terhadap jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani, yang dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh tiga oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025).

Ketua IWO-I Kota Bekasi, Nio Helen, menegaskan bahwa perbedaan wadah organisasi tidak menghalangi pihaknya untuk bersolidaritas dan membela profesi wartawan. Ia menilai tindakan oknum polisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap kemerdekaan pers.

“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan tidak boleh ada sensor atau pelarangan. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” tegas Nio Helen.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan rendahnya pemahaman sebagian aparat di lapangan mengenai fungsi pers. Padahal, kata dia, polisi dan wartawan seharusnya menjadi mitra strategis: polisi menjaga keamanan, wartawan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

IWO-I Kota Bekasi pun mengutuk keras tindakan intimidasi tersebut dan menyerukan dua langkah penting: pertama, Polres Metro Bekasi harus segera memproses hukum para oknum yang terlibat sekaligus memberikan pembinaan internal terkait UU Pers. Kedua, memperkuat komunikasi kelembagaan antara IWO-I dan pihak kepolisian agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, beserta oknum polisi bersangkutan, Nio Helen menilai hal itu sebagai langkah positif. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan penindakan disiplin yang tegas.

“Permintaan maaf adalah langkah awal yang baik, tetapi pembinaan dan sanksi tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ujarnya.

IWO Indonesia juga memastikan dukungan penuh terhadap jurnalis korban intimidasi. Jika diperlukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai organisasi jurnalis lainnya untuk mengawal kasus ini.

“Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Jika dibiarkan, hal ini bisa menciptakan iklim ketakutan dalam kerja jurnalistik,” tandas Nio Helen.

Ia pun mengimbau seluruh jurnalis di Bekasi agar tetap profesional, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam peliputan. Jika menghadapi intimidasi, ia meminta agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat dikawal hingga proses hukum berjalan tuntas.

Menutup pernyataannya, Nio Helen berharap institusi kepolisian meningkatkan pemahaman anggotanya tentang kemerdekaan pers.

“Polisi dan pers harus tetap menjadi mitra strategis. Sinergi ini hanya bisa terjaga dengan prinsip saling menghormati,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed