oleh

Tanah Sitaan Kejagung Diduga Dijual, Ungkap Mafia Tanah Disrimahi Kabupaten Bekasi

 

Kabupaten Bekasi -kompas rakyat Tanah sitaan negara dari koruptor Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya seluas 8000 meter persegi diduga dijual oleh Kades Srimahi (Darto-red) ke pengembang Perumahan Mahkota Srimahi Kabupaten Bekasi, mendapat tanggapan dari presidium Aliansi Masyarakat Peduli Bekasi (AMPB) Ahmad Syahbana menyampaikan kepada awak media Senin (21/4/2025) bahwa tindakan yang dilakukan kades merupakan tindakan yang melawan hukum, dimana aset sitaan kejaksaan agung (kejagung) dijual oleh kades Srimahi.

“Penjualan hasil sitaan korupsi oleh kejaksaan agung (kejagung) yang diduga dijual oleh kades srimahi (darto-red) merupakan kejahatan yang melawan hukum dan harus segera ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan apa yang dilakukan oleh kades tersebut merupakan pelecehan terhadap institusi lembaga penegak hukum di republik Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memerangi kasus korupsi dan mengambil aset koruptor ke negara” ujar Ahmad Syahbana.

Darto kades srimahi diduga kuat dengan sengaja menjual tanah sitaan kejagung kepada pengembang untuk memperkaya diri sendiri sehingga mencoreng nama lembaga negara yang telah bekerja keras mengembalikan aset yang dikorupsi kenegara.

“Apa yang dilakukan kades srimahi (darto) merupakan tindakan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bapak kajagung, terkait penjualan aset sitaan kejagung yang dilakukan oleh kades srimahi, selain ini bukti bahwa telah terjadi dugaan kejahatan penjualan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, kalau sama kejagung aja berani bagimana dengan tanah yang lain, seperti Tanah Kas Desa (TKD), tanah Negara (TN), diduga juga kades srimahi menjualnya kepada pengembang” ucap Ahmad Syahbana

Ditempat lain ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Rumi Chese menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Srimahi merupakan kejahatan berat dan harus segera dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kades srimahi jangan merasa Kebal Hukum yang diduga menjual tanah sitaan kajagung merupakan tindakan mafia tanah, selain itu kami juga menduga tanah kas desa Kota Bekasi yang ada disrimahi dijual juga sama Darto, kami akan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada bapak kejagung agar segera Darto dijadikan tersangka terkait penjualan Tanah sitaan kejagung serta penjualan tanah TKD” ujar Rumi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed