BEKASI – KOMPAS RAKYAT
Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) resmi melaporkan 50 anggota DPRD Kota Bekasi beserta Sekretaris DPRD (Sekwan) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (26/9/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan transportasi, BBM, dan tol yang dinilai sarat rekayasa.
Koordinator GMB, Al-Hilal, menegaskan pihaknya menemukan indikasi persekongkolan antara anggota dewan dengan sekretariat dalam penyerapan anggaran operasional. “Kami resmi melaporkan kasus DPRD Kota Bekasi yang menjadi sorotan elit politik. Ada dugaan laporan fiktif dalam klaim tunjangan kendaraan,” kata Hilal.
Hilal menyoroti besarnya nilai tunjangan transportasi yang diterima para wakil rakyat. Berdasarkan Perwal Nomor 37 Tahun 2024, ketua DPRD menerima Rp23 juta per bulan, wakil ketua Rp22 juta, dan anggota Rp21 juta. “Rata-rata dalam setahun, satu anggota dewan mengantongi Rp252 juta. Selama lima tahun, totalnya Rp1,26 miliar. Jumlah itu cukup untuk membeli mobil operasional, tapi faktanya banyak dewan tidak punya kendaraan dinas,” ujarnya.
Selain tunjangan transportasi, GMB juga menemukan dugaan manipulasi klaim BBM dan tol. Meski kunjungan kerja dilakukan menumpang kendaraan rekan satu komisi, biaya tetap ditagihkan penuh.
Atas temuan tersebut, GMB menilai ada potensi pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ada dugaan kerja sama antara dewan dan sekwan untuk menyerap anggaran lewat laporan fiktif,” tegas Hilal.
Merespons lambannya penanganan, GMB akan menggelar aksi damai pada Jumat (27/9/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi. Ratusan mahasiswa disebut siap turun menuntut kejaksaan segera memanggil dan memeriksa para terlapor.
“GMB akan mengawal kasus ini agar Kota Bekasi bersih dari korupsi. Kami mendesak Kejari segera memeriksa sekwan dan 50 anggota DPRD yang dilaporkan,” pungkas Hilal. (Red)
Komentar