oleh

UANG PERPISAHAN KELAS IX SMPN 42 KOTA BEKASI SEBESAR Rp 1.600.000 DIDUGA MELANGGAR PERPRES 87 TAHUN 2016 TENTANG PUNGLI.

Kompas Rakyat

Uang perpisahan sebesar Rp 1.600.000 SMPN 42 KOTA BEKASI dipertanyakan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi ( Krisman ) telah mengingatkan seluruh Kepala Sekolah untuk tidak melakukan kegiatan diluar kota. Krisman mengganggap bahwa kegiatan diluar kota akan sangat membebankan orang tua/wali murid. Selain itu kegiatan yang membebankan orang tua / wali murid diduga melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Namun peraturan tersebut sepertinya terabaikan di lingkungan SMPN 42 Kota Bekasi, sebab perpisahan kelas IX SMPN 42 Kota Bekasi tetap dilaksanakan di Jogja dengan biaya sebesar Rp 1.600.000/ siswa tanpa disertai kwitansi dari pihak Sekolah.

Pada pertengahan bulan Maret Media ini telah mencoba mewawancarai kepala Sekolah terkait keluhan orang tua/wali murid atas dugaan pungutan tersebut, namun gagal alasannya Kepala Sekolah sedang menerima tamu dari Dinas Pendidikan. Sampai berita ini dinaikkan Kepala Sekolah belum pernah memberikan klarifikasi.

Orang tua murid kelas IX SMPN Kota Bekasi sangat mengeluhkan kebijakan pihak Sekolah tersebut, mengingat kondisi ekonominya sangat lemah. Akan tetapi perpisahan tetap dilaksanakan pada 1 Mei 2023 di Jogja, dan pihak sekolah tidak memberikan rincian pengeluaran biaya kepada para orang tua wali murid.

Sekedar informasi media ini telah kirim surat permohonan wawancara atas dugaan pelanggaran hukum tersebut pada sabtu tanggal 3/6 kepada Inspektorat kota Bekasi selaku pengawas internal pemerintahan Kota Bekasi dan tembusan surat ditujukan kepada Walikota Bekasi. Sebelumnya media in telah mengirim surat permohonan tanggapan dari Kepala Dinas Kota Bekasi, namun sampai dengan berita ini di naikkan, Kepala Dinas Kota Bekasi belum memberikan tanggapan. (W.S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed