oleh

DESIMINASI DAN PENETETAPAN 17 PARPOL KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BEKASI

Kompas Rakyat Kota Bekasi

melakukan sosialisasi Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik, Sosialisasi tersebut Dilaksanakan di Hotel Amaroossa Jalan. Ahmad Yani No 88 Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan

Selasa (27/12/2022).

Ketua KPU Nurul Sumaherni menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik.

 

Nah Adapun masa kampanye 20247 5 hari di luar Tahapan itu kita bisa Bisa menyebutnya masa kampanye Tegas Nurul di usai acara D emonisasi Dan Sosialisasi

KPU NOMOR 518 TAHUN 2022

Tentang penetapan partai politik pemilu anggota DPR Dan DPRD

Serta partai politik lokal Aceh

Peserta pemilu anggota DPR Aceh

Kota/Kabupaten Tahun 2024

 

 

” Cukup dinamis perjalan KPU Kota Bekasi seperti adanya Koalisi partai yang mengusulkan 5 dapil kemudian ada juga opsi 7 dapil. Ini adalah dinamika di kota Bekasi seperti taglnine KPU Kota Bekasi ” Selalu bahagia ” Apapun yang terjadi, sehingga seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024,” Kata Nurul Sumarheni Ketua KPU Kota Bekasi.

 

 

Sementara Komisioner KPU Kota Bekasi memaparkan, Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

 

” Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dikarenakan dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi, Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui tahapan kampanye dan tidak termakan isu hoax yang berpotensi beredar di masyarakat,” Papar Ali Syaifa

Komisioner KPU kota Bekasi.

Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kota Bekasi, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait lainnya.

Harapan kami dari sebagai pihak penyelenggara akan berupaya Memberikan pelayanan terbaike kepada Pemilih peserta pemilu juga Pemilih. Tutupnya

Dalam hal ini partai politik, Dan nanti para calon-calon itu bisa Melakukan atau Menjalankan semua tahapan dalam Koridor regulasi Tutupnya.

(CRLS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed