oleh

Diduga Uang Perpisahan Murid SMPN 42 Kota Bekasi Menabrak Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Kompas Rakyat Bekasi

Setiap kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Belum diketahui sampai saat ini, apa tujuan pihak SMPN 42 Kota Bekasi yang diduga terkesan memaksakan perpisahan murid kelas IX diluar kota.

Sebelumnya Krisman selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, melarang seluruh Kepala Sekolah melakukan kegiatan perpisahan dan Study Tour keluar daerah. Hal tersebut disampaikan pada akhir tahun 2022 disalah satu media online. Krisman menganggap, bahwa acara perpisahan dan Study Tour tidak tepat dilakukan karena kondisi ekonomi masyarakat sangat lemah sekaligus diduga menabrak Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Akan tetapi disaat yang sama pula bahkan sejak semester I tahun 2022 pihak SMPN 42 Kota Bekasi telah sibuk membagikan buku tabungan kepada para murid kelas IX dengan tujuan agar para murid mencicil biaya perpisahan tersebut, diduga upaya pihak Sekolah memungut uang perpisahan kls IX itu berhasil, bahkan sampai dengan saat ini bulan Mei 2023 orang tua murid masih tetap mencicil uang perpisahan yang dimaksud, hal tersebut diketahui langsung dari salah satu orang tua murid SMPN 42 Kota Bekasi.

Menurut pengakuan orang tua murid SMPN 42 Kota Bekasi, pihak Sekolah tidak memberikan bukti pembayaran/setor kepada orang tua murid dan hanya dicatat dipembukuan pihak Sekolah. Berita dugaan pungutan SMPN 42 Kota Bekasi tersebut telah disampaikan ke salah satu anggota Polres Kota Bekasi melalui pesan WhatsApp, mengingat anggota Saber Pungli adalah salah satunya Kepolisian Republik Indonesia, namun media ini belum mengetahui tindakan pihak Polres selanjutnya.

Sebelumnya Media ini memberitakan total uang perpisahan adalah sebesar Rp.1.800.000,- dilink https://www.kompasrakyatonline.com/orang-tua-murid-smpn-42-kota-bekasi akan tetapi setelah dikonfirmasi kembali kepada orang tua murid
Terjadi perubahan jumlah yaitu Rp. 1.600.000,-.

Sampai saat ini belum diketahui dasar hukum pihak Sekolah atas dugaan pungutan uang perpisahan dari siswa kelas IX tersebut.

Sekedar informasi bahwa Pewarta Media ini telah mengirim surat permohonan tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada bulan 04-2023 akan tetapi belum ada tanggapan sampai berita ini di publikasikan. (W.S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed