oleh

Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE. Apreasi Atas Tindakan Pemusnahan Dan Penegakan Hukum Oleh Kajari Tangerang di Tigaraksa Bpk.Bahrudin SH MH Tangerang kompas rakyat

 

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melaksanakan putusan pengadilan dengan cara melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara atas nama Terpidana Usman als Awin anak dri alm. Tan Sing Beng berupa minuman mengandung Etil Alkohol 2 maret 2021
Pemusnahan Miras tersebut dilaksanakan di tempat penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A No 1 Tanjung Priuk Jakarta Utara dan di saksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten bpk Sunarto, S.H., M.H. beserta rombongan
Kepala Kanwil DJBC Banten bpk Mohammad Afhari Farobi dan team, mewakili Bupati Tangerang bpk Dawud Prasetyo (kasubag DPPKP Kab. Tangerang) pelaksanaan pemusnahan miras tersebut berjalan dengan lancar.
Sementara Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH CpCle ” Saya Apresiasi atas tindakan pemusnahan dan penegakan hukum oleh Kajari Tangerang di Tigaraksa bp.Bahrudin SH MH dan saya juga apresiasi terhadap Corsa Adhyaksa, yang sudah melaksanakan hukum sebagai mana mestinya” kata Dwi Seno Pengacara Top itu. ( W. Silitonga )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed