Kabupaten Bekasi — Kompas Rakyat
Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai ternodai oleh tindakan tidak terpuji dari panitia seleksi (Pansel) dan pihak konsultan pelaksana. Dalam tahapan seleksi kompetensi yang digelar di Hotel Ghra Merit, Bandung, sejumlah jurnalis dilarang melakukan peliputan, sebuah tindakan yang langsung menuai kecaman keras dari kalangan pers.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, menilai larangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Pengusiran jurnalis dari lokasi seleksi JPTP Kabupaten Bekasi adalah pelanggaran nyata terhadap UU Pers. Ini mencerminkan kemunduran keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses seleksi pejabat berlangsung. Jangan sampai proses yang seharusnya transparan justru ditutupi dengan tindakan anti-demokrasi seperti ini,” tegas Ade Gentong.

Menurut Ade, tindakan menghalangi peliputan justru menimbulkan kecurigaan adanya potensi kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan open bidding oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.
“Kalau pelaksanaannya bersih, kenapa wartawan diusir? Ada apa dengan panitia dan konsultan pelaksana? Penolakan peliputan justru memperkuat dugaan adanya ketertutupan dan potensi pelanggaran dalam proses seleksi. Kita akan kawal penuh agar delapan jabatan yang diperebutkan ini tidak dicederai oleh praktik tidak transparan,” ujarnya tajam.
Lebih lanjut, Ade Gentong mendesak Bupati Bekasi untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan menghalangi kerja pers tersebut.
“Ini bukan sekadar insiden kecil. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Bupati Bekasi harus bersikap tegas, jangan biarkan pansel dan konsultan semena-mena menginjak hak jurnalis dan mengabaikan prinsip keterbukaan publik,” tandasnya.
IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses seleksi JPTP agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan profesional di Kabupaten Bekasi. (Red)











Komentar