Kamis,30 April 2020 Bekasi,Kompas Rakyat
Sejalan dengan diperpanjangnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan pelayanan publik saat perpanjangan PSBB di Kota Bekasi, nomor 450/1691/DPMPTSP.Set, dimana tercantum pada surat edaran tersebut:\b
” Sementara semua pelayanan tatap muka ditiadakan dan pelayanan bisa dengan online saat situasi wabah Covid19,” Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah
Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah Kota Bekasi sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Corona atau Covid-19.
” Menjadi upaya kita bersama dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan wabah Corona,” jelas Sajekti.
Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 08111678199 dan 021- 22102950 pada hari jam kerja. (RED).
Komentar