Bekasi, 10 September 2025 – Kompas Rakyat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni M.A.R., A.M., dan A.Z., yang pada hari ini memasuki tahapan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut Umum.
Adapun nomor berkas perkara masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
M.A.R. – Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025
A.M. – Pds-02/M.2.17/Ft.1/09/2025
A.Z. – Pds-03/M.2.17/Ft.1/09/2025
Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum dengan nomor surat sebagai berikut:
M.A.R. : B-5775/M.2.17.4/Ft.1/09/2025, tertanggal 9 September 2025
A.M. : Print-3995/M.2.17/Ft.1/09/2025, tertanggal 10 September 2025
A.Z. : Print-3996/M.2.17/Ft.1/09/2025, tertanggal 10 September 2025
Penahanan Tersangka
Selama tahap penyidikan, para tersangka telah menjalani penahanan dengan rincian:
Penahanan oleh Penyidik sejak 15 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 4 Juni 2025 hingga 13 Juli 2025.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 14 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025.
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 13 Agustus 2025 hingga 11 September 2025.
Alat Bukti yang Telah Dikumpulkan
Dalam berkas perkara, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi telah berhasil mengumpulkan alat bukti berupa:
Keterangan dari 199 orang saksi
Keterangan dari 5 orang ahli
80 barang bukti yang berhasil diamankan
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap tahapan dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (Red)
Komentar