oleh

Kejari Bekasi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Bekasi, 10 September 2025 – Kompas Rakyat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni M.A.R., A.M., dan A.Z., yang pada hari ini memasuki tahapan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut Umum.

Adapun nomor berkas perkara masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  1. M.A.R. – Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025

  2. A.M. – Pds-02/M.2.17/Ft.1/09/2025

  3. A.Z. – Pds-03/M.2.17/Ft.1/09/2025

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum dengan nomor surat sebagai berikut:

  • M.A.R. : B-5775/M.2.17.4/Ft.1/09/2025, tertanggal 9 September 2025

  • A.M. : Print-3995/M.2.17/Ft.1/09/2025, tertanggal 10 September 2025

  • A.Z. : Print-3996/M.2.17/Ft.1/09/2025, tertanggal 10 September 2025

Penahanan Tersangka

Selama tahap penyidikan, para tersangka telah menjalani penahanan dengan rincian:

  • Penahanan oleh Penyidik sejak 15 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 4 Juni 2025 hingga 13 Juli 2025.

  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 14 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025.

  • Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 13 Agustus 2025 hingga 11 September 2025.

Alat Bukti yang Telah Dikumpulkan

Dalam berkas perkara, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi telah berhasil mengumpulkan alat bukti berupa:

  • Keterangan dari 199 orang saksi

  • Keterangan dari 5 orang ahli

  • 80 barang bukti yang berhasil diamankan

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap tahapan dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed