Semarang,2 Juli 2025 —Kompas Rakyat
PT Mekarjaya Wanayasa Putra resmi melaporkan mantan Kepala Cabang mereka berinisial SWN ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 1,7 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/127/VII/2025/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Direktur Utama PT Mekarjaya Wanayasa Putra, Iis Susanti, yang didampingi kuasa hukumnya, Timbul Fransisco Malau, S.H, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
” Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Dugaan penipuan dan penggelapan dana tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencoreng nama baik kami, khususnya di wilayah Cilacap,” ujar Iis Susanti dalam konferensi pers yang digelar di Semarang, Selasa (2/7).
Lebih lanjut, Iis menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir tindakan yang dinilai melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
” Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara profesional, transparan, dan seadil-adilnya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Timbul Fransisco Malau, menuturkan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan keadilan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh mantan kepala cabang tersebut.
” Kami mendorong penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan kami siap memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap kebenaran,” jelas Timbul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial SWN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan.
Polda Jawa Tengah sendiri telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (Red)
Komentar