oleh

OKNUM PENGUSAHA :GALIAN C MASIH TETAP BERJALAN : ARAHAAN BUPATI BERIKUT DPRD KOMISI I PUN DISEPELEKAN .

kamis.18 juni 2020 PURWAKARTA , KOMPAS RAKYAT

Galian Tanah di Sukatani Tak Pernah Berhenti Walau Sudah Ditutup
Oleh adminrj -18 Juni 2020
– Dalam Rapat Kordinasi Terkait Galian Tanah Merah yang berada di wilayah kecamatan Sukatani Rabu 17 Juni 2020 di gedung DPRD Purwakarta.

Rapat tersebut di Pimpin oleh Hj Ina Herlina Ketua Komisi I, Ceceng Abdul Qodir S, PdI, wakil Ketua Komisi I, yang di hadiri Agsu Cabdin ESDM Provinsi, Iwan Suroso Kadis Perhubungan, Fery H Kabid Perhubungan, Aulia Kasat PP, Hariman Sekdis LH, Mukti Kabid LH.

Hal tersebut, tanah merah Galian yang berada di wilayah Sukatani membuat Histori terhadap masyarakat Purwakarta.

Heran Galian Tanah Merah yang berada di wilayah kecamatan Sukatani yang belum lama ini sudah tutup dari pihak kepolisian dan provinsi.

“Aneh Galian Tanah Merah ke esokan kembali beraktivitas kembali hal ini, pengusaha tidak menggubris lainnya dari pihak Kepolisian, pihak Pemerintah Kabupaten dan juga pihak Provinsi Jawa Barat.

Dian KW dari pihak PT CPI Sebagai Direktur Utama Menjelaskan tentang Izin Galian ini Mengakui belum ada, hal ini di akui dalam kesalahan nya.

Berbeda pihak PT Pelangi Hendry R, ​​Pally, saat di tanyakan Ketua Komisi I, Hj Nina Herlina yang slalu membantah dan tidak terbuka dalam kegiatan Galian tanah merah, yang di alihkan saat itu di kelola oleh Sitorus mengungkapkan Hendry.

Saat Komisi I bertanya tentang legalitas, PT Pelangi baru saja memiliki UKL / Upl karena mengatakan hanya catenvil, karena membuat kawasan industri, yang sudah di keluarkan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Hendry menjelaskan kembali karena tanah tersebut membuat Kegiatan Nasional yang sudah dibahas dengan Waskita.

Ketua Komisi I menjelaskan jika itu program dari pemerintah pusat sesuai dengan prosedur, karena sudah menjelaskan peraturannya ucap komisi I.

Keputusan Ketua Komisi I dan Para Pengusaha yang sudah ada di sepakati Rabu 17 Juni 2020 untuk Kegiatan Galian Tanah Merah yang berada di wilayah kecamatan di tutup.

“Sampai para pengusaha mengurusi perizinan dan melengkapi dokumen tersebut.

Sampai malam tadi Galian Tanah tetap berjalan, dan dugaan formalitas dipertanyakan ke putusan DPRD Purwakarta. (ERIC V.RYU).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed