oleh

Operasi Yustisi Prokes Covid.19 Kota Bekasi Di Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kompas Rakyat

Kompas Rakyat

Giat Operasi Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Kel Kaliabang Tengah Kec Bekasi Utara Kota Bekasi

pada Hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 pkl 10.00 wib s/d 12.00 wib di Jl Raya Pondok Ungu Permai Kel Kaliabang Tengah Kec Bekasi Utara Kota Bekasi telah berlangsung kegiatan Operasi yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Pondok Ungu Permai Kel Kaliabang Tengah Kec Bekasi Utara Kota Bekasi

Terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam se ketua Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/202/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Bekasi Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kegiatan dilaksanakan Di Jl Raya Pondok Ungu Permai Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Dengan jumlah personil yang cukup, antara lain :

Personil terdiri dari :

  1. Satpol PP Kota Bekasi 22 personil;
  2. Kejari Kota Bekasi personil;
  3. Pengadilan Negeri Kota Bekasi personil;
  4. Polsek Bekasi Utara 10 personil.
  5. Staff Kec. Bekasi Utara 2 personil;
  6. Staff Kel. Kaliabang Tengah 6 personil;
  7. UPTD LLAP Kec. Bekasi Utara Dishub Kota Bekasi 5 personil;
  8. Staff BJB Cabang Kota Bekasi 1 personil.
  9. Linmas Kel. Kaliabang Tengah 5 personil

 

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut di depan Kantor Kel. Kaliabang Tengah, Jl. Raya Pondok Ungu Permai, masih banyak di temukan mastarakat yang melanggar protokol kesehatan, baik pejalan kaki maupun pengendara.

kpd warga masyarakat yang melakukan pelanggaran di terapkan sanksi dengan tujuan memberikan efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran lagi dan patuh terhadap aturan yang berlaku

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas dan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kpd para pelanggar protokol kesehatan  oleh unsur Penegakan Hukum Ops Yustisi (PPNS Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, PN Bekasi & Kejari Kota Bekasi) para pelanggar diberikan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim PN Bekasi. pelanggar protokol kesehatan  Jl Raya Pondok Ungu Permai Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi masih cukup banyak dengan jumlah  56 orang antara lain : Pejalan Kaki tidak mengenakan masker 1 orang, Pengendara motor tidak mengenakan  masker 53 orang, Pengendara mobil tidak mengenakan masker 2 orang.

kapolsek Bekasi Utara kompol.H.Chaled Thayib.SH menghimbau kpd masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid 19; beliau berharap kedepan agar seluaruh lapisan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, demi keselamatan bersama. Kita harus bebas dari Covid-19 dan kita tidak mau terus terancam, agar ekonomi kita kembali stabil lagi, dan masyarakat lebih sejahtera lagi. Ungkap H. Chaled ( Kapolsek Bekasi Utara)

Di tempat terpisah Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengapresiasi progres Aparatur Kepolisian Wilayah Bekasi Kota

” Saya support dan dukung serta apresiasi terhadap Polsek dan Polres Bekasi Kota yang konsisten dalam meminimalisasi penyebaran Pendemi Covid – 19 dengan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan melakukan giat giat operasi. Saya berharap semoga adanya penyelenggaran giat giat positif yang dilakukan oleh kepolisian wilayah Bekasi dapat menekan turunnya penyebaran pendemi covid-19″ jelas Doktor Seno. ( W.Silitonga)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed