oleh

POLSEK MEDAN SATRIA BERSINERGY DENGAN SATPOL PP MELAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN PELAKU USAHA DI KECAMATAN MEDAN SATRIA. KOTA BEKASI

 

Kompas Rakyat ( Kamis 11/2 )

Pada hari (Rabu, tanggal 10/2) pukul 21.20 s/d 22.00 wib. petugas Polsek Medan Satria bersama dengan petugas Satpol PP Kecamatan Medan Satria melaksanakan kegiatan Monitoring pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dalam upaya pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
kegiatannya tersebut dilakukan untuk memberikan Himbauan secara langsung kepada para pelaku usaha dan juga pemberian Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus No.556/202/Set.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 pada Sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan diwilayah Kec Medan Satria kota Bekasi
Adapun ketentuan pembatasan waktu sbb :
1. Klub malam/Bar/Pub : 16.00 s/d 21.00 wib
2. Karoke/Bioskop/Bilyard : 12.00 s/d 21.00 wib
3. Panti Pijat/Refleksi/SPA : 12.00 s/d 21.00 wib
4. Arena Permainan anak/Gelandang Permainan mekanik : 12.00 s/d 21.00 wib
5. Kolam renang : 08.00 s/d 19.00 wib
6. Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha pedagangan lainnya : 07.00 s/d 21.00 wib
7. Rumah makan/restoran/cafe/usaha sejenisnya diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00 wib wib, diatas jam tsb hanya diperbolehkan take away/drive thru (23.00 wib), kegiatan live music tdk diperbolehkan.
8. Wedding di hotel, Mice/Gedung pertemuan, pihak Cathering dan sejenisnya : 08.00 s/d 21.00 wib.
Berlaku terhitung sejak : 09 Pebruari 2021 s/d 22 Pebruari 2021.

Memerangi Covid-19 harus diawali dengan tujuan yang jelas. Hal itu ditegaskan Kasubag Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari Karena itu, perang tersebut perlu kerja sama semua pihak, termasuk Juga para pelaku usaha.
Pandemi Covid-19 adalah perang menghadapi virus SARSCov-2. Itu sebabnya kami di sini bekerja sama dengan Satpol PP kota Bekasi, untuk mengatasi perang ini,” ujarnya usai melakukan Monitoring pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.
Beliau juga meminta kesadaran seluruh masyarakat baik pelaku usaha maupun konsumen ‘” bahwa covid -19 adalah musuh bersama ” sebab kita tidak ingin berlarut – larut dalam masalah ini, kita harus secepatnya pulih. baik dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.
Sambungnya : Keseriusan kami dalam melakukan kegiatan PPKM sebagai bentuk perlawanan terhadap covid-19. Kami sudah berulang – ulang kali termasuk di Kec Medan Satria , baik melakukan Rutinitas Himbauan, pemberian surat edaran maupun pelaksanaan pembagian masker. Semata – mata karena keinginan kami agar putusnya tali rantai Covid-19 dari Bangsa kita tercinta ini. Untuk itu jika ada para pelaku usaha maupun konsumen tanpa kecuali, yang tidak mengukuti protokol kesehatan maka kami akan lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi. ( W.Silitonga)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed