August 16, 2021
KAB BEKASI. Kompas Rakyat
Advokat Kamaruddin Simanjuntak S.H., menyesalkan sikap dan tindakan pemerintahan Joko Widodo yang tega dan tidak berpancasila serta tidak memberikan ganti rugi apapun kepada warga yang dengan sengaja telah dirusak rumahnya oleh pemerintahan Jokowi, untuk tujuan Proyek pembangun Kereta Api Cepat LRT disepanjang Jl Inspeksi Kalimalang Jatimulya Kab Bekasi, Prov Jawa Barat.
Advokat Kamarudin S.H., hadir bersama prinsipal san saksi dilokasi bangunan yang sudah dirusak tanpa ganti rugi, ditengah pandemi covid_19, pada hari Jumat, tanggal 13/08/2021 pukul 12.30 WIB, ketika sedang melakukan sidang lapangan Pemeriksaan Setempat bersama Majelis Hakim & Panitera Pengganti dari Pengadilan Negeri Cikarang dalam Perkara No.194, dan dihadiri Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa hukum tergugat 1 Presiden RI, Kuasa Hukum tergugat 2 Menteri ATR Kepala BPN, Kuasa hukum tergugat 3 Menteri Perhubungan RI, tergugat 4 Penilai Publik Ir. Arianti MAPPI, dan Kuasa Hukum tergugat 5 PT Adhi Karya selaku Tergugat.
Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H., yang juga Ketua Umum PDRIS ini menyatakan bahwa pihaknya sangat meyayangkan sikap & tindakan pemerintah Jokowi yang tanpa nurani mampu berbuat semena mena terhadap warga / rakyat Indonesia yang sudah menempati, merawat dan menjaga rumah & lokasi hampir 30 – 40 tahunan secara turun temurun ini.
“Pemerintah Jokowi selaku tergugat, tega tidak memberikan ganti rugi apapun kepada sebagian rakyat khusunya klien saya dan bahkan menelantarkan kehidupan mereka” tegasnya.
“Pemerintahan Joko Widodo dan kawan kawan selaku para tergugat, justru mampu memanipulasi dan mempergunakan PP No. 3 Th 1997 yang dibuat dan ditandatangan oleh Presiden RI a.n bapak Soeharto tentang pemberian tanah 46.2 Ha di Desa Setia Darma, bisa dirubah oleh Jokowi dan kawan kawan menjadi Kelurahan Jatimulya tahun 2020 – 2021 hanya untuk mencaplok tanah rakyat warga Kelurahan Jati mulya dan untuk mengelapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 277 Miliar entah dialirkan kemana, ini jelas urusan KPK & PPATK bila belum mandul, karena Warga / Rakyat telah terbukti sudah menempati lahan selama 30 – 40 tahunan dan menurut BPN Kabupaten Bekasi itu tanah Status Quo, maka uang sebesar Rp. 277 miliar itu adalah milik Rakyat, bukan milik Tergugat Jokowi, dkk” tegasnnya.
” proyek pembangunan kereta cepat LRT yang menjadi program pemerintah dibawah kepemimpinan Joko Widodo ini, banyak menimbulkan persoalan terutama dalam ganti rugi tanah dan bangunan yang di gunakan untuk pembangunan proyek ini”
“Kami akan terus berjuang selain menuntut secara perdata, pidana juga secara HAM hingga ke PBB, guna membela kepentingan setiap pihak khususnya rakyat jelata yang ditindas oleh pemerintah sendiri selaku penguasa yang terbukti melakulan Abuse of Power dan bahkan tidak membela kelangsungan hidup rakyat mereka yang dijamin undang undang Dasar 1945 tentang hak untuk hidup” sambung Adokat & Pengacara Kamarudin S.H,
“Kami sudah berkomitmen akan menyeret pihak pihak yang melakukan praktek mafianisasi yang menguntungkan kelompok tertentu bahkan korporasi yang bertindak melawan hukum.” Tutup Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H. ( W.Silitonga )
Hingga berita ini naik pihak tergugat belum memberikan hak jawab, karena tidak ada dilokasi saat wawancara.
Komentar