oleh

Camat Tambun Selatan Mendukung Percepatan Pemutusan Covid -19

BEKASI Kompas Rakyat- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetakan 14 wilayah kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan , seperti pesta pernikahan, kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lain.

“Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (16/6/2021).

Kebijakan tersebut didukung penuh oleh Camat Tambun Selatan Junaifi dimama zonasi tambun selatan yang ia pimpin salah satu zonasi yang dilarang oleh gugus tugas melakukan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan

beliau mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan semua kepala desa agar langsung melakukan himbaun kepada seluruh warga. baik melalui surat edaran,atau melalui wa group RT/RW maupun himbauan secara lisan, agar warga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

” saya akan segera memerintahkan semua kepala desa untuk menghimbau seluruh warga masing – masing desa, supaya langsung melakukan himbauan kepada semua warga baik melalui surat edaran, atau melalui WA Group RT/RW maupun himbauan secara lisan, segala upaya akan kami lakukan agar warga tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan” ucapnya kepada pewarta kamis 17/6/2021

” saya juga akan memperketat penerapan 5 M di seluruh kantor Pemerintahan yang ada di tambun selatan, supaya tidak ada lagi korban Covid-19. Sayapun sangat berharap kepada seluruh warga agar koperatif dan serius dalam penanganan Virus berbahaya ini demi keselamatan bersama” tutupnya mengakhiri pembicaraannya ( W.Silitonga )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed