oleh

Daus Cobra Ketua LSM Gival Dan Jajaran Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Bayangkara Yang Dimotori Wordiono Silitonga Angkat Bicara

SUBANG , – www.penanewinvestigasi.com
Terkait sher,an di grup whastapp PORTAL INFORMASI ” Prihal ketidakadilan untuk para nelayan di kabupaten Subang”

Kepada Yth. Kawan organisasi : ORMAS, LSM, OKP, Aktivis dan insan Pers yg pernah bergabung atau yg akan bergabung kembali pada aliansi Gabungan Organisasi Subang (GOS) untuk bersiap diri untuk

memperjuangkan hak dan kewajiban PETANI, PETAMBAK, NELAYAN dan masyarakat terdampak pembangunan pelabuhan PATIMBAN yg belum mendapatkan keadilan dari para pemangku hajat pelabuhan PATIMBAN , secara husus atas nasib para Nelayan desa Patimban Subang dan Desa Ujung Gebang Indramayu yg selama 2 tahun kehilangan lokasi tangkapan ikan yang semula lokasinya dijadikan wilayah pembangunan pelabuhan PATIMBAN , ternyata ditemukan dilapangan sebab2 Nelayan tsb tidak tercatat dan masuk sebagai anggota koperasi , atau pun oleh SAH BANDAR tdk diurus legalitas sebagai nelayan kecil yg hanya menggunakan perahu 1 s/d 5 GT, yakni :

1.Akibat nelayan kecil tak tercatat/sebagai anggota koperasi sehingga tdk menerima bantuan alat tangkap jenis apapun/mesin dompleng/perahu;

2.Akibat nelayan kecil d anggap liar, namun sah bandar terkesan tdk mengurus atau menjemput bola atas kebodohan nelayan kecil mengenai legalitas;

3.Nelayan kecil tdk menjadi anggota koperasi akan tetapi dlm kegiatan tertentu dimintai iuran sebagai wujud kepedulian nelayan terhadap kegiatan yg di selenggarakan KUD setempat

4.Pantas saja kawan2 organisasi yg sedang memperjuangkan hak2 nelayan kecil terkesan tdk digubris karena nelayan kecil yg jumlahnya sekira 350 orang dianggap nelayan ilegal, dan terkesan tdk berhak mendapatkan konvensasi apapun.

5.Nelayan kecil dianggap ilegal sehingga tuntutan nelayan yg memperjuangkan untuk mendapatkan konvensasi/solusi atas kehilangan lokasi tangkapan ikannya terkesan tdk ada yg merespon

6.Nelayan yg dinilai ilegal ini adalah nelayan yang sudah puluhan tahun , tidak pernah terlihat oleh pengurus KUD ataupun Sah bandar (buta mata , buta hati , tuli telinga) atau nelayan kecil d anggap goib krn tak dilihat atau tak terlihat;

7.Kepala dinas DKP kemana, ada program USULAN DINAS apa kgiatannya, nelayan mana yg didiklat, apakah hanya bos nya nelayan yg mendapatkan program tsb;

8.Kepala desa patimban kemana, krn adanya perubahan iklim ekonomi didesanya, Perdes apa yg dibuat, sehingga nelayan setempat sebagai warganya yg meraung raung tak bisa lg normal melakukan aktivitas menangkap ikan, kok terkesan kades patimban hanya berkutat dlm kepentingan pribadi atau kelompoknya,sehingga jeritan nelayan tak terdengar dan tak terlihat;

9.Camat Pusakanagara telah berbuat apa untuk nelayan, camat sebagai pembina kepala desa kok kepala desa mblinger dari tupoksinya kok dibiarkan;

10.Camat ,Bupati ,Gubernur dan presiden segera bangunlah dari tidurmu, karena kemegahan pembangunan pelabuhan patimban tdk ada artinya bagi SAYA ketika tdk bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat kecil sebagai buruh/petani/petambak dan nelayan;

Wordiono.S , selaku DEWAN PENGURUS KOMISARIAT Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA
Merasa prihatin dan iba terkait perlakuan pemerintahan di kabupaten SUBANG Jawa Barat

Atas dasar tersebut Wordiono panggilan akrab Dion mengatakan , saya melihat kejanggalan kejanggalan dan juga kecurangan yang terjadi , sehingga Kami sebagai mahasiswa menolak sikap pihak ketiga/ para oknum yang sangat merugikan masyarakat khususnya nelayan.

Kami menduga pemerintah dalam hal ini pihak pelabuhan dan pihak pihak terkait ,melanggar perpres bab 1 . Pasal 1, poin 1 dan 2 .ucap Dion

UUD tentang Perlindungan Nelayan dan pemberdayaan Nelayan

Bab 1 pasal 1. Yang berbunyi sebagi berikut

1.Perlindungan nelayan. Pembudi daya Ikan dan petambak garam adalah segala upaya untuk membantu nelayan Pembudi daya ikan dan petambak garam dalam menghadapi permaslhan kesulitan melakukan usaha perikanan atau pergaraman.

2.Pemberdayan nelayan Pembudi daya ikan petambak garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan Pembudi daya ikan dan petambak garam untuk melaksanakan usaha perikanan atau usaha pergaraman secara lebih baik.

Kami juga dalam waktu dekat ini akan melaporkan , ” ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat apa bila pihak Pemda Kab Subang tidak tanggap atas keluhan kami dari mahasiswa yg mewakili para nelayan , saya meminta kepada yang berwajib untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, hingga terang benderang sampai para nelayan mendapatkan hak-haknya,” Harapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed