oleh

Renja Setwan DPRD Depok Fokus Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD

Depok, Kompas Rakyat Online
Setwan DPRD gelar Forum Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD Kota Depok fokus optimalisasi Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan Kota Depok.

Dalam Forum Renja, Sekretaris DPRD Kota Depok Dra. Kania Parwanti, M. Si memaparkan visi Kota Depok tahun 2021-2026 adalah Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

Ki Ucuk Jumanta, Otak Atik Pilpres 2024, Publik Sedang Menimbang Siapa Pemimpin Masa Depan
Ki Ucuk Jumanta, Otak Atik Pilpres 2024, Publik Sedang Menimbang Siapa Pemimpin Masa Depan
Kota Depok Belum Punya Dewan Kebudayaan
Kota Depok Belum Punya Dewan Kebudayaan
Wakil Walikota Depok Bersama Bunda Elly Tinjau Lokasi P2WKSS Di RW 01, 02 Kelurahan Bojongsari
Wakil Walikota Depok Bersama Bunda Elly Tinjau Lokasi P2WKSS Di RW 01, 02 Kelurahan Bojongsari

Kemudian untuk misinya adalah :
1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan.
2 . Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif
3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga
4. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing
5. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman

Dikatkakan Kania, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215, Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok mencakup, penyelenggarakan administrasi kesekretariatan serta menyelenggarakan administrasi keuangan.
“Selanjutnya adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan”, jelas Kania pada saat forum Renja di ruang sidang DPRD Depok, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa untuk rencana program ditahun 2022 adalah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPR.

Adapun program Renja tersebut diantaranya adalah :
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2. Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah
3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
4. Administrasi Umum Perangkat Daerah
5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
7. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD
8. Layanan Administrasi DPRD
9. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD
10. Pembahasan Kebijakan Anggaran
11. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
12. Peningkatan Kapasitas DPRD
13.Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat
14. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD
15. Fasilitas Tugas DPRD

“Harapannya adalah Optimalisasi Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok yang maju berbudaya dan sejahtera,” pungkas Kania.(Barani S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed