oleh

Hak Jawab Pemkot Bekasi Terkait Berita Dugaan Transaksi Haram Pejabat Disdukcapil, Kasubag Keuangan Dan Pengusaha

Bekasi, Kompas Rakyat

Berita beredar beberapa hari lalu dugaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi  terima Uang dari seorang pengusaha yang berinisial RS, dari tahun 2021 telah memberikan kepada NHA seorang Kasubag Keuangan untuk kepentingan pekerjaan dimana RS memberikan gratifikasi kepada oknum disducapil tersebut, Senin 3/4/2023.

Dalam berita mengatakan Dugaan ada transfer sejumlah uang dari tahun 2021 dan pada tanggal 22 Agustus 2022 mentransfer 15.000.000 kepada no. rekening NHA, berupa bentuk dugaan gratifikasi di dinas itu, anggaran yang cukup besar membuat bahwa Disdukcapil tidak lepas dari tindakan gratifikasi,” kata Izhar Ketua LSM Baladaya.

Izhar juga mengatakan bahwa Dugaan Gratifikasi yang dilakukan via transfer berjumlah Rp75.000.000, diserahkan kepada Kasubag Keuangan dengan bentuk transaksi elektronik.

“Ada transaksi via elektronik yang diberikan kepada orang dinas, berupa dugaan mendapatkan pekerjaan, ini bentuk dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan dan pengusaha, dan harus diungkapkan oleh APH, saya sudah mengumpulkan bukti – bukti dan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya bentuk tindakan gratifikasi,” ujar Izhar.

Uang yang diberikan berupa titipan pekerjaan kepada Disdukcapil dimana terdapat Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini jelas bentuk gratifikasi oleh pejabat Kasubag Keuangan dan Kepala Dinas Dukcapil dimana dijanjikan pekerjaan oleh pejabat serta ada transaksi gelap maka kami meminta PPATK untuk memeriksa semua pejabat Disdukcapil, karena diduga ada rekening gendut para pejabat disana,” tutup Izhar.

Dalam hal ini Pemkot Bekasi memberikan Hak jawabnya, Berikut kami berikan tanggapan berita/klarifikasi terkait berita tersebut sebagai hak jawaban.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi person wajib melayani hak jawab dan pada pasal 18 ayat 2 berbunyi perusahan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

Berdasarkan surat PPID pembantu dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota bekasi nomor : 140/1329/disdukcapil set tanggal 5 April 2023 hal hak jawab berita serta berdasarkan berita acara nomor : 800/1331/disdukcapil.set tanggal 4 April 2023 hal BA klarifikasi atas pemberitaan media online an Sdr. Rs, dengan ini bagian humas sekda kota bekasi menyampaikan klarifikasi melalui hak jawab kepada media yang disebutkan diatas,sebagai berikut :

1.pada tanggal 04 April 2023 telah dilakukan pendalaman klarifikasi oleh Tim penyidik pegawai negri sipil (PPNS) terhadap saudari NHA dan saudara RS.

2. Saat dilaksanakan wawancara terhadap saudari NHA dan saudara RS, didapatkan keterangan bawa benar telah terjadi proses hutang piutang, untuk keperluan pribadi saudari NHA, dan tidak Ada kaitannya dengan. Kedinasan atau jabatan NHA atas dasar hubungan pertemanan antara saudari NHA dan saudara RS, selanjutnya berdasarkan keterangan dan bukti yang di perlihatkan kepada Tim PPNS, bahwa saudari NHA telah mengembalikan secara keseluruhan kepada saudari RS pada tahun 2021 dan 2022 dengan bukti kwitansi pengembalian di tunjukan kepada Tim PPNS.

3. Berdasarkan Basil investigasi tidak ditemukan indikasi dugaan sesuai berita yang beredar pada media tersebut.

Demikian hak jawab ini di sampaikan untuk dinaikkan di media saudara. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed