Lebak, Banten, Kompas Rakyat – Dunia jurnalisme kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan terhadap insan pers. Kali ini, seorang wartawan dari media online Global Investigasi News, bernama Sahran, menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas peliputan proyek pembangunan jalan rabat beton di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15 WIB. Sahran saat itu tengah mendokumentasikan proyek infrastruktur desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp110 juta. Ia mencurigai adanya kejanggalan teknis dalam pelaksanaan proyek, yakni tidak digunakannya lapisan pelastik sebagai dasar dalam konstruksi rabat beton—sebuah prosedur standar dalam pembangunan jenis tersebut.
“Saya sedang mengambil dokumentasi gambar dan mempertanyakan mengapa pelastik tidak digunakan dalam proses pengerjaan. Tiba-tiba, pelaksana proyek yang diketahui bernama Suhendi datang dan langsung memukul saya tanpa basa-basi,” ujar Sahran dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mengalami pemukulan pada bagian dada sebanyak dua kali dan kepala dua kali, serta dilarang mengambil gambar di lokasi proyek. Insiden ini diduga kuat merupakan upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Pasca kejadian, Sahran melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilograng, didampingi oleh Kepala Biro Global Investigasi News. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik, namun juga soal penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan wartawan di lapangan.
Kecaman kekerasan terhadap jurnalis dilontarkan Pimpinan Redaksi Media DetikPerkara, menanggapi insiden ini, Kasman, mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami oleh Sahran. Dalam pernyataan resminya, Pimpinan Redaksi Media detikPerkara menyebut bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan keji yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Tugas jurnalis adalah untuk mencari dan menyebarkan informasi yang benar demi kepentingan publik. Ketika wartawan dihalangi, apalagi dengan kekerasan, maka yang dilukai bukan hanya individu jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kami menuntut agar pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap rekan kami dari media Global Investigasi News,” tegas Kasman.
Ia juga meminta semua pihak, terutama pejabat publik dan pelaksana proyek pemerintah, untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menjadikan wartawan sebagai sasaran intimidasi.
“Sanksi hukum yang berlaku untuk tindakan kekerasan terhadap wartawan dalam konteks tugas jurnalistik memiliki implikasi hukum yang serius. Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenai beberapa pasal pidana, antara lain, Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.
Pimpinan Redaksi DetikPerkara juga menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek publik agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari standar teknis dan hukum yang berlaku.
“Pers harus dilindungi, bukan ditindas. Kita tidak boleh membiarkan satu insiden pun lolos tanpa pertanggungjawaban,” tutup Kasman. (Red)
Komentar